Komisi I Bahas Program Legislasi Nasional Pertahanan Tahun 2013

21-05-2013 / KOMISI I

Komisi I membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bidang pertahanan Tahun 2013 dengan Pemerintah. DPR  telah menetapkan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) , yaitu RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN), RUU Keamanan Nasional, dan Komponen Rahasia Negara.

Dalam Rapat Keja Komisi I  yang dipimpin Ketua Komisi I Mahfud Siddiq dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro hadir mewakili Pemerintah, dengan agenda  membahas  prolegnas bidang pertahanan Tahun 2013 dan membahas perkembangan proses RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN)  Senin (20/5).

Kementerian Pertahanan memandang ketiganya memliki nilai penting yang dapat dijadikan payung hukum bagi kebijakan pertahanan negara. Purnomo berharap DPR dan Pemerintah dapat segera membahas kembali RUU Kamnas.

Selain itu, terkait  RUU Rahasia Negara, keterbukaan dan kebebasan terhadap informasi merupakan yang penting dan telah dijamin sebagai hak konstitusional dalam Pasal 28 f Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) tahun 1945 dan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Diterangkaninformasi yang ditetapkan sebagai rahasia negara merupakan bagian dari keamanan nasional yang memiliki peran penting untuk menjaga informasi strategis maupun taktik yang dimiliki negara dan pemerintahan. Oleh karena itu RUU Rahasia Negara dibuat untuk mencegah dan atau menanggulangi penyalahgunaan rahasia negara yang berakibat membahayakan keamanan nasional.

RUU Rahasia negara mengatur kewenangan pejabat lembaga pemerintah dalam menentukan klasifilasi informasi yang bersifat rahasia dan informasi tidak rahasia, penyelenggaraan rahasia negara, penanggulangan kebocoran, kewajiban menjaga rahasia negara, pemidanaan, serta mekanisme pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh penjabat lembaga pemerintah yang dapat merugikan kepentingan umum.

RUU Rahasia negara telah dibahas dengan DPR pada prolegnas tahun 2004-2009, namun telah ditarik oleh pmerintah mengingat banyak keberatan dari masyarakat. Dan masuk lagi dalam daftar Prolegnas 2009-1014 menjadi prolegnas 2013.

Purnomo menjelaskan, Kementerian pertahanan telah melakukan rapat dengan antar kementerian untuk menyempurnakan RUU Rahasia Negara. Pemerintah akan segera mengajukan RUU Rahasia negara ke DPR RI dan berharap DPR tetap membahas RUU Rahasia  Negara“RUU ini (RUU Rahasia Negara) disusun selain mempertimbangkan Hak Asasi setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, dimaksudkan untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan rahasia negara dan meringankan tugas dan tanggung jawab penjabat lembaga pemerintah untuk menjamin keamanan individu dan keamanan masyarakat yang bermuara pada keamanan negara Indonesia,” jelasnya.  

Untuk RUU Rahasia Negara dapat mulai dibahas anatara Pemerintah dan DPR karena dalam waktu dekat Kemenhan berjanji akan segera menyelesaikan revisi dan RUU tersebut.      

Selanjutnya, Kemenhan mengusulkan RUU KCPN untuk segara dimulai pembahasannya, karena sudah 2 tahu terhenti pembahasannya antara Pemerintah dan Komisi I DPR RI. Untuk RUU Kamnas, Kemenhan memerlukan dukungan dari Komisi I DPR RI agar segera dimulai pembahasannya antar Pemerintah dan DPR dalam Pansus Gabungan antara Komisi I dan Komisi III.

Disamping itu, dengan memperhatikan dinamika di lapangan mengenai perkembangan kejadian yang menyangkut disiplin TNI akhir-akhir ini, menurut Purnomo, Pemerintah perlu meminta atensi DPR terhadap perlunya kembali diselesaikan tentang RUU Hukum Disiplin Militer (HDM) sebagai Prolegnas tahun 2013.

Jangakuan dan arah pengaturan dalam menegakan disiplin dan tata tertib dilingkungan TNI memerlukan UU tentang HDM yang pasti tegas dan jelas serta memenuhi syarat filosoiis, sosiologis, dan yuridis sebagai sarana pembinaan personil dan kesatuan. “Dalam pelaksanaannya nanti bila disetujui RUU HDM dapat menjadi Hak Inisiatif dari DPR atau Pemerintah,” tegas Purnomo.    

Ketua Komisi I Mahfud menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI dan Pemerintah sepakat Rancangan Undang Undang tentang Hukum Displin Militer (RUU HDM) diproses masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2013 sebagai usul inisiatif Komisi I DPR RI.(as)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...